Minggu, 22 Juni 2014

Kronologi Judi "Online" Liga Eropa



Agen Judi Bola Online Beromzet Rp 8 Miliar Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS - Aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua agen judi pada situs perjudian online dengan jenis taruhan uang untuk pertandingan sepak bola dari liga-liga di Eropa. Dua pelaku berinisial DMF(32) dan IRW(25) ini ditangkap petugas di Jakarta.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah  jajaran Subdit Jatanrs melakukan patroli cyber dan mendapatkan website yang dicurigai sebagai wadah perjudian. "Setelah diteliti, itu merupakan permainan judi dilakukan secara online", kata Rikwantodi Mapolda Metro Jaya, Rabu(5/2/2014).


Rikwanto mengatakan, DMF dan IRW merupakan agen judi untuk wilayah Jakarta yang memiliki jaringan induk atau server yang berpusat di Kamboja. DMF berperan menjadi agen judi bola pada website  www.agent666.com, sementara IRW menjadi agen judi untuk situs www.agent.sbobetonline.com. Kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan berbekal pengetahuan membuat website. 

Pemain yang ingin mengikuti judi online pada situs itu mendaftarkan diri sebagai member. Setelah mendaftar, pemain mendapatkan userID dan password agar dapat mengakses permainan yang diselenggarakan dalam situs tersebut. Setelah itu, pemain dapat memasang taruhan untuk pertandingan sepak bola liga Eropa, seperti Liga Inggris, Italia, atau Spanyol. Pemain bisa memasang uang taruhan mulai Rp 200.000 sampai dengan Rp 20 juta.

"Judi ini dilakukan setiap kali ada pertandingan sepakbola liga internasional. Induk website ini ada diluar negeri. Kalau di Indonesia, situs judi bola online ini dikelola oleh sub master. Dia beroperasi sebagai agen mengelola atau memasarkan situs perjudian," terang Rikwanto.


Kemudian keuntungan yang didapat oleh agen ini lari ke luar negeri. Nanti jika ada pemain yang menang di Indonesia, master-nya yang di luar negeri akan mentransfer sejumlah uang ke rekening pemain di Indonesia.


Omzet yang didapat oleh kedua pelaku pada satu kali putaran pertandingan Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Kedua tersangka melakukan perhitungan sistem menang-kalah, baik terhadap master agent maupun kepada pemain. "Apabila tembus(menang), bisa diambil dananya atau ditransfer melalui rekening yang ditunjuk sebelumnya," ujar Rikwanto.

Kepala Unit II Jatanras Komisaris Budi Hermanto mengatakan, dua agen tersebut juga menyetorkan keuntungan dari permainan judi itu kepada bandar di luar negeri. Tersangka IRW tidak mendapat komisi dari bandar, tetapi dengan sistem bagi saham 70% untuk tersangka dan 30% untuk bandar dari perjudian. Jika pejudi menang, maka 70% itu diberikan kepada member. Sebaliknya jika member itu kalah, maka 70% itu akan menjadi milik tersangka. Adapun tersangka DMF mengambil keuntungan 5% dari setiap taruhan.

Pengungkapan kasus ini, setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang kejadian para tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, IRW ditangkap di Jelambar, Jakarta Barat. Sedangkan DMF di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya mengaku sudah melakukan kegiatan ilegal tersebut hampir 1 tahun.


Selain dua pelaku, petugas juga tengah mengejar 6 orang buronan terkait kasus ini. DPO lainnya yakni CH selaku agen, VIC selaku agen, ENR dan RB selaku bandar situs www.sbobet.com dan www.ibc.com, serta EMB selaku master dan WL selaku bandar www.sbobet.com. Adapun barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, laptop, buku rekening, kartu ATM, modem, catatan judi, dan berbagai unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Minggu, 22 Juni 2014

Kronologi Judi "Online" Liga Eropa



Agen Judi Bola Online Beromzet Rp 8 Miliar Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS - Aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua agen judi pada situs perjudian online dengan jenis taruhan uang untuk pertandingan sepak bola dari liga-liga di Eropa. Dua pelaku berinisial DMF(32) dan IRW(25) ini ditangkap petugas di Jakarta.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah  jajaran Subdit Jatanrs melakukan patroli cyber dan mendapatkan website yang dicurigai sebagai wadah perjudian. "Setelah diteliti, itu merupakan permainan judi dilakukan secara online", kata Rikwantodi Mapolda Metro Jaya, Rabu(5/2/2014).


Rikwanto mengatakan, DMF dan IRW merupakan agen judi untuk wilayah Jakarta yang memiliki jaringan induk atau server yang berpusat di Kamboja. DMF berperan menjadi agen judi bola pada website  www.agent666.com, sementara IRW menjadi agen judi untuk situs www.agent.sbobetonline.com. Kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan berbekal pengetahuan membuat website. 

Pemain yang ingin mengikuti judi online pada situs itu mendaftarkan diri sebagai member. Setelah mendaftar, pemain mendapatkan userID dan password agar dapat mengakses permainan yang diselenggarakan dalam situs tersebut. Setelah itu, pemain dapat memasang taruhan untuk pertandingan sepak bola liga Eropa, seperti Liga Inggris, Italia, atau Spanyol. Pemain bisa memasang uang taruhan mulai Rp 200.000 sampai dengan Rp 20 juta.

"Judi ini dilakukan setiap kali ada pertandingan sepakbola liga internasional. Induk website ini ada diluar negeri. Kalau di Indonesia, situs judi bola online ini dikelola oleh sub master. Dia beroperasi sebagai agen mengelola atau memasarkan situs perjudian," terang Rikwanto.


Kemudian keuntungan yang didapat oleh agen ini lari ke luar negeri. Nanti jika ada pemain yang menang di Indonesia, master-nya yang di luar negeri akan mentransfer sejumlah uang ke rekening pemain di Indonesia.


Omzet yang didapat oleh kedua pelaku pada satu kali putaran pertandingan Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Kedua tersangka melakukan perhitungan sistem menang-kalah, baik terhadap master agent maupun kepada pemain. "Apabila tembus(menang), bisa diambil dananya atau ditransfer melalui rekening yang ditunjuk sebelumnya," ujar Rikwanto.

Kepala Unit II Jatanras Komisaris Budi Hermanto mengatakan, dua agen tersebut juga menyetorkan keuntungan dari permainan judi itu kepada bandar di luar negeri. Tersangka IRW tidak mendapat komisi dari bandar, tetapi dengan sistem bagi saham 70% untuk tersangka dan 30% untuk bandar dari perjudian. Jika pejudi menang, maka 70% itu diberikan kepada member. Sebaliknya jika member itu kalah, maka 70% itu akan menjadi milik tersangka. Adapun tersangka DMF mengambil keuntungan 5% dari setiap taruhan.

Pengungkapan kasus ini, setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang kejadian para tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, IRW ditangkap di Jelambar, Jakarta Barat. Sedangkan DMF di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya mengaku sudah melakukan kegiatan ilegal tersebut hampir 1 tahun.


Selain dua pelaku, petugas juga tengah mengejar 6 orang buronan terkait kasus ini. DPO lainnya yakni CH selaku agen, VIC selaku agen, ENR dan RB selaku bandar situs www.sbobet.com dan www.ibc.com, serta EMB selaku master dan WL selaku bandar www.sbobet.com. Adapun barang bukti yang disita berupa perangkat komputer, laptop, buku rekening, kartu ATM, modem, catatan judi, dan berbagai unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar